Hacker Pembobol Nintendo Dipenjara 3 Tahun

Hacker Pembobol Nintendo Dipenjara 3 Tahun

Jakarta – Ryan Hernandez, pria asal California, AS, yang membobol server Nintendo dan mencuri informasi rahasia dari situ, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun.

Selain dihukum penjara, Hernandez juga harus membayar uang ganti rugi ke Nintendo sebesar USD 259.323 (Rp 3,7 miliar) atas informasi rahasia yang ia curi. Hukuman ini adalah bagian dari perjanjian yang diajukan pada Januari 2020 lalu, saat ia pertama ditangkap oleh FBI.

Hernandez pertama diinvestigasi oleh FBI setelah ia dan temannya sukses melakukan phishing ke seorang pegawai Nintendo pada 2016. Pada 2017 FBI meminta Hernandez untuk menghentikan aksi melanggar hukumnya itu.

Namun Hernandez ternyata masih melanjutkan aksinya untuk terus mencari informasi rahasia dari server Nintendo, yang membuat FBI kembali melanjutkan investigasinya, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Rabu (2/12/2020).

Dari Juni 2018 hingga Juni 2019, Hernandez terus mengakses server Nintendo secara ilegal. Ia bahkan membobol beberapa server untuk mencuri lebih banyak informasi tentang video game, konsol game dan alat developer.

Tak sampai di situ, Hernandez malah menyombongkan pencapaiannya itu lewat Twitter, Discord dan forum internet yang ia namai dengan “Ryan’s Underground Hangout”. Lewat forum tersebut, ia membagikan informasi tentang berbagai produk Nintendo dan kerentanan di jaringan mereka.

Selain kasus peretasan server Nintendo, pada Juli 2019 FBI menemukan bermacam foto dan video pornografi anak dari hardisk milik Hernandez. Ia pun kemudian mengakui kesalahannya, dan namanya langsung dimasukkan ke dalam daftar pelaku pelecehan seksual.

Selain peretasan oleh Hernandez, server Nintendo juga beberapa kali dijebol oleh hacker. Salah satunya adalah pada 2018, saat seorang peneliti keamanan menjebol dan membocorkan ribuan username dan password akun Nintendo.

Namun yang kebocoran yang paling besar adalah ‘Gigaleak’, di mana ada source code dan data pengembangan Nintendo bocor ke publik.