Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, hingga transaksi bisnis tertentu.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa digit jumlah nomor NPWP? Artikel ini akan menjelaskan dengan jelas dan akurat berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebelum Juli 2022, NPWP di Indonesia terdiri dari 15 digit angka. Format ini digunakan untuk wajib pajak pribadi, badan, maupun instansi pemerintah. Struktur 15 digit ini memiliki makna khusus:
Contoh format NPWP 15 digit adalah 12.345.678.9-001.000. Format ini telah berlaku selama bertahun-tahun dan masih ditemukan pada dokumen lama atau sistem tertentu hingga masa transisi berakhir.
Sejak 14 Juli 2022, pemerintah melalui DJP menerapkan format baru untuk NPWP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, yang kemudian diperbarui oleh PMK Nomor 136 Tahun 2023.
Kini, jumlah nomor NPWP adalah 16 digit. Perubahan ini merupakan bagian dari integrasi data kependudukan dengan data perpajakan untuk menciptakan nomor identitas tunggal (single identity number).
Berikut rincian penggunaan NPWP 16 digit:
Penerapan NPWP 16 digit ini dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Juli 2024, semua layanan perpajakan wajib menggunakan format 16 digit, dan pemadanan NIK-NPWP untuk wajib pajak pribadi harus selesai paling lambat akhir 2024.
Perubahan jumlah digit NPWP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak pribadi, data kependudukan dan perpajakan menjadi lebih terintegrasi.
Hal ini memudahkan verifikasi, validasi, dan pemantauan kewajiban pajak. Untuk wajib pajak badan, format 16 digit memastikan kompatibilitas dengan sistem baru, seperti SAKTI dan SPAN, yang digunakan untuk pengelolaan anggaran negara.
Jika Anda ingin memastikan apakah NPWP Anda sudah menggunakan format 16 digit, berikut langkah-langkahnya:
Jika NPWP Anda masih 15 digit, segera lakukan pemadanan data melalui situs pajak.go.id atau kunjungi KPP terdekat untuk memperbarui ke format 16 digit.
Jumlah nomor NPWP saat ini adalah 16 digit, menggantikan format lama yang berjumlah 15 digit. Untuk wajib pajak pribadi, NPWP kini menggunakan NIK, sedangkan untuk badan dan instansi pemerintah, format baru menambahkan angka “0” di depan nomor lama.
Perubahan ini berlaku penuh mulai Juli 2024, jadi pastikan Anda sudah memadankan data NPWP Anda untuk menghindari kendala dalam layanan perpajakan.