Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan layanan perpajakan digital melalui sistem Coretax. Namun, sejumlah wajib pajak masih menghadapi kendala saat login ke Coretax DJP, mulai dari error teknis hingga pesan seperti “Akses Anda ke Sistem Coretax dihentikan sementara.” Untuk menghindari gangguan tersebut, penting memahami langkah login yang benar dan solusi dari masalah umum yang sering terjadi.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP sebagai bagian dari transformasi digital layanan pajak. Sistem ini mengintegrasikan berbagai fungsi seperti pelaporan SPT, pengelolaan profil wajib pajak, serta penyampaian dokumen secara daring dalam satu platform.
Berikut adalah panduan cara login ke Coretax DJP yang dapat membantu wajib pajak individu maupun badan usaha mengakses sistem tanpa kendala.
Akses laman resmi Coretax melalui tautan berikut: https://coretaxdjp.pajak.go.id
Masukkan ID Pengguna dan kata sandi Anda.
Ketik ulang kode CAPTCHA yang tersedia secara tepat.
Klik tombol “Login” untuk masuk ke sistem.
Setelah berhasil, lengkapi ikhtisar profil wajib pajak seperti data identitas dan informasi dasar lainnya.
Coretax mendukung dua jenis akun:
Akun Personal untuk wajib pajak individu.
Akun Company untuk badan usaha.
Bagi pengguna yang memiliki kedua akun, perpindahan antara akun personal dan company dapat dilakukan melalui menu dropdown di bagian atas halaman utama.
Pengguna yang mengalami kendala saat login ke Coretax DJP disarankan mengikuti langkah berikut:
Pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil.
Periksa kembali ID pengguna dan kata sandi yang dimasukkan.
Hindari penggunaan VPN saat mengakses sistem.
Bersihkan cache browser atau coba ganti ke browser lain.
Jika masih menemui hambatan, pengguna dapat mengakses portal layanan DJP melalui www.pajak.go.id atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200, serta datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Diperkenalkan sebagai pengganti berbagai sistem lama yang terpisah, Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan perpajakan. Beberapa keunggulan sistem ini antara lain:
Pencatatan Dokumen dan Data: Mencatat seluruh dokumen pajak, termasuk SPT dan bukti potong.
Penyimpanan Terpusat: Menyimpan data wajib pajak secara aman dalam basis data nasional.
Pelaporan dan Pengajuan Daring: Memungkinkan pelaporan pajak dan permohonan resmi tanpa perlu ke kantor pajak.
Akses Terintegrasi: Menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu platform untuk memudahkan interaksi dan mempercepat proses.
Dengan memahami cara login ke Coretax DJP secara benar dan mengantisipasi error yang mungkin terjadi, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajiban administrasi secara digital dengan lebih mudah dan efisien.